You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jurit
Desa Jurit

Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur NTB VISI : ”Terwujudnya Masyarakat  Desa Jurit  Yang  Adil Dan Sejahtera,  Berbudi Luhur , Berdaya   Serta Berbudaya Sejajar Dengan Desa Lainnya Yang  Lebih  Maju” Agenda Memperingati HAN Dan HUT RI KE-79 | Gerak Jalan 03/08/2024 | Pawai Alegoris 11/08/2024 | Lari Maraton 12/08/2024 | Jalan Sehat 18/08/2024 -

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Disampaikan ke DPRD, Lombok Timur Kembali Raih WTP ke-10

KIM DESA JURIT 03 Juli 2026 Dibaca 3 Kali
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Disampaikan ke DPRD, Lombok Timur Kembali Raih WTP ke-10

 

  • Selasa, 30 Juni 2026 - 20:13:42 WIB
  • Admin Kominfo Lombok Timur

Selong – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rupatama DPRD Kabupaten Lombok Timur, Selasa (30/06).

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Disampaikan ke DPRD, Lombok Timur Kembali Raih WTP ke-10

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bupati menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut merupakan opini WTP yang ke-10 bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp3,436 triliun dan berhasil direalisasikan sebesar Rp3,478 triliun atau 101,22 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,404 triliun atau 98,46 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Selain itu, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar 96,82 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai 85,60 persen. Dari keseluruhan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp104,334 miliar.

Bupati juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tercatat sebesar Rp5,201 triliun yang terdiri atas aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, properti investasi, serta aset lainnya.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung terwujudnya Lombok Timur SMART.

(KIM Desa jurit) Sumber: https://diskominfo.lomboktimurkab.go.id/baca-berita-1688-raperda-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-2025-disampaikan-ke-dprd-lombok-timur-kembali-raih-wtp-ke10.htmlhttps://diskominfo.lomboktimurkab.go.id/baca-berita-1688-raperda-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-2025-disampaikan-ke-dprd-lombok-timur-kembali-raih-wtp-ke10.html