Pada awalnya Desa Jurit merupakan bagian dari Desa Masbagik Utara yaitu bernama Dusun Jurit. Namun seiring dengan perkembangan pola pikir tokoh masyarakat semakin tahun terus berkembang karena Dusun Jurit memiliki wilayah yang sangat luas sampai dengan Desa Pengadangan yang sekarang sudah mekar menjadi Desa Pengadangan Barat, sehingga para tokoh masyarakat Dusun Jurit mengadakan musyawarah untuk mengadakan pemekaran menjadi Desa yang berdiri sendiri yaitu Desa Jurit. Dengan demikian pada awal tahun 1962 Dusun Jurit terbentuk menjadi Desa yang berdiri sendiri yaitu dengan nama Desa Jurit.
Pada saat Desa Jurit telah berdiri sendiri menjadi Desa yang pada waktu itu berada diwilayah Distrik Lendang Nangka dari tahun 1962 s/d 1967, dan tidak beberapa lama lagi Distrik diganti dengan Kecamatan. Dengan berubahnya Distrik Lendang Nangka menjadi Kecamatan Masbagik maka Desa Jurit masuk menjadi kecamatan Masbagik. Pada tahun 1999 Kecamatan Masbagik terjadi pemekaran Kecamatan yaitu Kecamatan Masbagik dan Kecamatan Pringgasela, sehingga Desa Jurit masuk menjadi Wilayah Kecamatan Pringgasela.
Sejak berdirinya Desa Jurit dari tahun1962 s/d sekarang telah dipimpin oleh beberapa Kepala Desa.
Moh. Kasim periode 1962 s/d 1966
Lalu Mazhar periode 1967 s/d 1972
Moh. Kasim periode - 1972 s/d 1977, 1977 s/d 1982 dan 1983 s/d 1988
Safrudin periode - 1988 s/d 1996 dan 1996 s/d 2005
Lalu Rusydi periode 2005 s/d 2011
Suhin periode 2011 s/d 2017
Zulkarnaen, SH Periode 2018 s/d Sekarang
Desa Jurit merupakan salah satu Desa di Kecamatan Pringgasela yang memiliki luas 267 Ha yang berada diketinggian 336 s/d 378 meter dari permukaan laut dengan curah hujan 5.500 mm/th dengan jarak tempuh dari ibu Kota Kecamatan sepanjang 3 km, ibu Kota Kabupaten sepanjang 13 km dan ibu Kota Provinsi sepanjang 61 km, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Desa Jurit Baru
Sebelah Selatan : Desa Masbagik Utara Baru
Sebelah Barat : Desa Lendang Nangka dan Desa Lendang Nangka Utara
Sebelah Timur : Desa Aik Dewa dan Desa Pringgasela
Secara Admistrasi Pemerintahan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela terdiri dari 6 (enam) wilayah Kekadusan, antara lain :
Kekadusan Jurit Selatan
Kekadusan Bangket Atas Baret
Kekadusan Jurit
Kekadusan Jurit Utara
Kekadusan Dasan Lendang Selatan
Kekadusan Dasan Lendang Utara
Kekadusan Sepolong Timur
Kekadusan Sepolong Tengah
Kekadusan Sepolong Barat