Jurit(13/11/2019) Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat dengan RKPDesa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, khususnya pasal 29 ayat (1), “Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa“..
RKP Desa merupakan dasar dari Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Sesuai mekanisme dalam penyusunan RKPDesa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa, Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) guna membahas dan menyepakati Rancangan RKP Desa. Hasil kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) yang dituangkan dalam Berita Acara.
Berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Jurit Kecamatan Pringgasela pada Hari Rabu (13/11/2019) telah mengadakan Musrenbangdes Penetapan RKPDesa Tahun Anggaran 2020 yang di hadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, LPMD, perwakilan PKK, Karang Taruna serta perwakilan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dari masing-masing Dusun, selain itu juga hadir Camat Pringgasela dan Pendamping Desa (PLD dan PD). Pada kesempatan ini Kepala Desa Jurit (Zulkarnaen, SH) menyampaikan dalam sambutannya bahwa Musrenbangdes ini merupakan rentetan dari proses yang telah dilaksanakan sebelumnya yang dimulai dari Musdes RKPDesa yang hasilnya telah diverifikasi oleh Tim Penyusun RKPDesa untuk tahun anggaran 2020.
Selain itu beliau juga menginformasikan adanya upaya-apaya yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Desa saat ini diantaranya ialah melakukan lobi kepada Pemerintah daerah yang berkaitan dengan pemanfaatan asset Pemerintah Daerah berupa Gedung untuk dijadikan Polindes yang sudah hampir pasti dilaksanakan di tahun 2020 ini, sehingga akan ada 2 Polindes di Desa Jurit yaitu polindes wilayah utara yang sudah ada di sepolong barat dan Polindes wilayah selatan yakni di Dusun Jurit Utara, selain Polindes Pemdes Jurit juga sedang mengupayakan adanya Pasar Desa dengan memanfaatkan lahan eks Kantor Hutbun (Huller Kopi) yang masih dalam proses lobi di Pemerintah Daerah.
Hal lain juga Kepala Desa menyampaikan harapan kedepannya untuk mewujudkan adanya PAMDES dengan optimalisasi jaringan perpipaan yang ada baik yang ada di Peloman dan sepolong maupun di Jurit Selatan dan Jurit Utara, yang kedua bagaimana mengembangkan pariwisata mengingat Desa Jurit merupakan desa yang dilewati oleh jalur wisata dari tetebatu menuju pringgasela dan beliau berharap adanya satu persepsi dengan seluruh masyarakat tentang pariwisata ini, terakhir Bapak Kepala Desa menyampaikan perlu adanya inovasi oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk bisa mengelola limbah plastik sebagai salah satu usaha Bumdes.
Sambutan kedua pada kesempatan ini yaitu Bapak Camat Pringgasela (Urip Sopyan, S.IP) mengatakan dengan jumlah usulan yang melebihi pagu dana yang kemungkinan akan diterima oleh desa, oleh karena itu beliau berharap usulan yang akan dikerjakan di Tahun Anggaran 2020 ini merupakan yang betul-betul skala prioritas dan sudah sesuai dengan kondisi masing-masing dusun, yang tidak kalah pentingnya juga bagaimana desa bisa berinovasi dalam mengelola Dana Desa yang diterima untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Pendamping Lokal Desa (Syahrulloh.S.Pd) menyampaikan bahwa Rencana kegiatan yang akan ditetapkan ini sudah melalalui proses dari data RPJMDes yang di Musdes-kan dan diverifikasi Tim Penyusun RKPDesa, selain itu PLD juga Menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2020 sesuai Peraturan Menteri Desa antara lain : pertama Kenaikan Insentif bagi Kader Posyandu, Kedua Pengadaan Bank Sampah dan Ketiga Penguatan Lembaga Adat.
Tahapan selanjutnya setelah Musrenbangdes ini ialah Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKPDesa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDesa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (MUSRENBANGDES), yang selanjutnya dokumen rancangan RKPDesa perbaikan menjadi lampiran Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) T.A 2020 untuk dibahas dan disepakati bersama BPD yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2020.
Referensi : Permendagri Nomor 114 Tahun 2014
(Penulis : Kaur. Perencanaan)